1 July 2025 18:15
Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus perusakan sebuah rumah singgah atau vila yang dijadikan tempat retret para pelajar umat Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
"Kita telah menetapkan ada tujuh tersangka di perusakan ini, dan saat ini sudah diamankan di Polres," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip dari tayangan Newsline Metro TV, Selasa, 1 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, tersangka merupakan warga sekitar yang terprovokasi, dan kini pihak kepolisian sedang mendalami peran dari para tersangka.
Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Rp100 Juta Rumah yang Dirusak Massa Saat Kegiatan Ibadah |