Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Banguna saat Retret di Sukabumi

1 July 2025 18:15

Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus perusakan sebuah rumah singgah atau vila yang dijadikan tempat retret para pelajar umat Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

"Kita telah menetapkan ada tujuh tersangka di perusakan ini, dan saat ini sudah diamankan di Polres," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip dari tayangan Newsline Metro TV, Selasa, 1 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, tersangka merupakan warga sekitar yang terprovokasi, dan kini pihak kepolisian sedang mendalami peran dari para tersangka.
 

Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Rp100 Juta Rumah yang Dirusak Massa Saat Kegiatan Ibadah


Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan. 

"Dari ketujuh (tersangka) ini memang kita tetapkan mereka pada Pasal 170 KUHP, di mana itu isinya tentang perusakan. Hukumannya paling lama lima tahun enam bulan," ucapnya.

Dampak peristiwa tersebut, para korban mengalami tekanan psikis. Pemerintah daerah (pemda) setempat dan pihak kepolisian tengah melakukan pendampingan psikologi bagi para korban. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)