Rumah di Bekasi Digusur Meski Punya SHM

14 February 2025 08:28

Jakarta: Kasus penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik.

Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 3,3 hektare di Cluster Setia Mekar Residence 2. Eksekusi ini didasarkan pada putusan PN Bekasi tertanggal 25 Maret 1997.

Meski sejumlah penghuni sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah, PN Cikarang tetap melanjutkan penggusuran dengan alasan keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.

Kasus tersebut menyoroti kompleksitas sengketa tanah di Indonesia, di mana tumpang tindih dan keputusan pengadilan bisa menyebabkan konflik berkepanjangan.

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)