Menkum Sebut Pembentukan Badan Legislasi Nasional untuk Reformasi

Fachri Audhia Hafiez • 17 February 2025 15:16

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan bahwa pembentukan Badan Legislasi Nasional. Menurut dia, keberadaan Badan Legislasi Nasional diperlukan untuk melakukan reformasi hukum di pemerintah.

Supratman mengatakan saat ini kewenangan perencanaan hingga pembentukan peraturan perundang-undangan pemerintah ada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum. Sementara, untuk menjadikan sebagai undang-undang berada di Kementerian Sekretariat Negara.

Dia mengatakan alternatif pembentukan badan itu bisa melekat pada menteri. Konsep itu seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan atau Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)