Pemeriksaan Istri Tom Lembong Atas Temuan Bukti Elektronik dan Sebutan Orang

Candra Yuri Nuralam • 17 May 2025 09:59

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Fransisca Wihardja, beberapa waktu lalu. Permintaan keterangan didasari bukti elektronik yang ditemukan.

“Seperti yang sudah kami sampaikan bahwa di dalam barang bukti elektronik yang disita tentu ada informasi yang terkait dengan yang bersangkutan (Fransisca),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.

Fransisca dipanggil untuk mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan dalam persidangan izin usaha pertambangan timah, dan izin ekspor minyak mentah tau CPO, dan rasuah izin impor gula. Nama dia juga disebut oleh orang lain yang sudah diperiksa lebih dulu.

“Penyebutan informasi hubungan antara yang bersangkutan dengan pihak lain,” ujar Harli.

Harli menyebut penyidik butuh mengonfirmasi Fransisca untuk mendalami temuan. Itu, kata dia, merupakan hal wajar dalam pengurusan perkara.

“Sehingga penyidik kan wajar kalau melakukan klarifikasi permintaan keterangan, pemeriksaan untuk melihat apa korelasinya terkait dengan perkara itu,” ucap Harli.

Kejagung menambah tersangka dalam kasus ini. Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM) ditetapkan sebagai tersangka.

Adhiya diduga menerima Rp697.500.000 untuk membuat suara negatif di media sosial. Lalu, dia juga mendapatkan Rp167.000.000 untuk upah lainnya.

Dia kini ditahan 20 hari untuk kebutuhan penyidikan. Upaya paksa itu dilakukan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.

Dalam kasus ini, Adhiya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)