Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan baru kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kasus baru terungkap karena penyidikan baru bisa dilakukan usai adanya proses pencairan dana proyek fiktif.
"Dalam kasus korupsi Waskita Karya, pembayaran dana proyek fiktif tersebut baru dibayarkan pada 2022," ujar Ketut.
Ketut menuturkan penyidik Kejagung membutuhkan waktu satu tahun untuk membongkar korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya tersebut.
Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Penetapan tersangka ini soal kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun.