MK: Kesangsian Publik soal Putusan Sistem Pemilu Tak Terhindarkan

13 June 2023 21:13

Jelang sidang putusan uji materi sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu, muncul kesangsian publik terhadap independensi hakim konstitusi. Pihak Mahkamah Konstitusi menilai, kesangsian itu sebagai sesuatu yang tak terhindarkan. Namun, hakim konstitusi akan tetap fokus pada pemeriksaan perkara dan tidak terpengaruh opini publik.

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutus perkara Nomor 114 Tahun 2022 terkait uji materi sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu, Kamis, 15 Juni 2023. 

Juru bicara MK, Fajar Saksono menanggapi kesangsian publik terhadap independensi hakim konstitusi yang muncul menjelang sidang putusan, sebagai sesuatu yang tak terhindarkan.

"Putusan MK itu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, pasti ada yang merasa tidak puas," kata juru bicara MK Fajar Laksono, Selasa, 13 Juni 2023.

Fajar menegaskan, rangkaian persidangan telah digelar secara terbuka dan dimonitor oleh publik. Selain itu, perkara tersebut juga melibatkan banyak pihak di dalam persidangan.

Dalam memeriksa, mengadili dan memutus seluruh perkara, semua hakim konstitusi benar-benar hanya fokus pada pemeriksaan perkara, dari awal sampai kesimpulan.

Hingga kini, sebagian besar warga masih menginginkan pelaksanaan pemilu bisa digelar menggunakan sistem pemilu proposional terbuka. Hal ini dipilih agar warga tidak seperti memilih kucing dalam karung untuk menentukan para wakil rakyatnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)