Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Mundur, Mantan Anggota TGIPF: Tidak Serius

23 December 2022 18:34

Hingga tiga bulan proses hukum berjalan, berkas perkara Tragedi Kanjuruhan tidak kunjung lengkap. Konsekwensinya tersangka harus dibebaskan dari tahanan, yaitu Ahmad Hadian Lukita yang ditahan dalam kapasitasnya selaku Dirut PT LIB. 

Kemunduran proses hukum tersebut rupanya tidak membuat Anton Sanjoyo kaget. Mantan anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dari unsur pers tersebut telah memperkirakannya sejak menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. 

"Waktu itu Pak Jokowi setelah Pak Mahfud menyampaikan resume seluruh laporan kami, tiba-tiba Pak Jokowi mengatakan 'jangan masuk ranah sepak bola'. Sejak itu secara pribadi saya menyatakan ini tidak akan tuntas," ujar Anton Sanjoyo.

Menurutnya yang terjadi ketika itu Presiden Jokowi tidak memberikan dukungan politik terhadap pengungkapan pidana yang serius. Alasannya tidak ada pernyataan yang jelas dari Jokowi tentang mengenai siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang harus menjadi orang terdepan dalam proses hukum.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamota membenarkan bahwa berkas enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dilimpahkan kembali oleh Kejati Jatim karena dianggap belum lengkap. "Biasanya kasus-kasus yang menonjol seperti ini koordinasi antara penyidik dan JPU harus secara intens dilakukan, sehingga tidak sampai berkas itu bolak balik berkali-kali," jelasnya. 

(Nienda Farras Athifah)


Close Ads X
Close Ads X