Mantan Hakim Menilai Tuntutan Terdakwa AG Cukup Berat

5 April 2023 22:43

Mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menilai tuntutan JPU terhadap anak AG cukup berat. Namun, tuntutan empat tahun penjara itu bukan tuntutan maksimal, Rabu (5/4/2023). 

AG terdakwa penganiayaan David Ozora menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). AG dituntut empat tahun penjara berdasarkan tiga dakwaan yakni penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Lalu, tuntutan kedua adalah penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana, AG sengaja memberikan kesempatan sarana dan keterangan untuk melakukan kejahatan. Tuntutan ketiga, AG didakwa dengan pasal tentang perlindungan anak. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Thirdy Annisa)