Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutus bahwa pelaksaan Pemilu-Pilpres 2024 tidak ditunda. Putusan atas banding yang dimohonkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut membatalkan putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Memori banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat yakni membatalkan atau menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 selama dua tahun. Tiga butir dalam putusan PT DKI Jakarta adalah;
1. Menerima permohonan pembanding atau menerima permohonan dari KPU.
2. Hakim mengadili untuk membatalkan permohonan atau putusan dari PN Jakarta Pusat yang berarti putusan yang sudah dibacakan oleh PN Jakarta Pusat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
3. Putusan Majelis Hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan kompetensi absolut untuk mengadili perkara soal sengketa pemilu.
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum CQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata Hakim Ketua.
Keputusan yang sebelumnya diputuskan oleh PN Jakarta Pusat tidak dapat diberlakukan, karena dari Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai ada beberapa poin-poin yang tidak sesuai. Mulai dari posisi atau kewenangan dari PN Jakarta Pusat.
"Di dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150 ribu," tambah Hakim Ketua.