Kasus Rekening 'Gendut' Rafael Alun Trisambodo Bisa Berujung Pidana
28 February 2023 00:04
SHARE NOW
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, kasus rekening gendut pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dapat berujung pidana apabila kekayaannya diperoleh secara tidak halal atau korupsi. Yunus menyebut, hal yang sama juga berlaku bagi seluruh penyelenggara negara yang berada di setiap instansi pemerintahan.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, meski KPK dapat memanggil Rafael Alun untuk mengklarifikasi asal kekayaan, namun KPK tidak bisa serta merta menjerat Rafael dengan pidana.
Zaenur menambahkan, indonesia tidak memiliki instrumen hukum yang efektif untuk dapat melakukan pembuktian asal harta dan mekanisme perampasan aset yang diduga hasil tindak pidana.
Diketahui, KPK akan menelusuri kejanggalan atas kepemilikan harta yang belum dicantumkan di dalam LHKPN yang bersangkutan.