Kejagung Terima SPDP Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

14 July 2023 17:38

Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus penodaan agama dengan terlapor pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Ada tiga pelanggaran undang-undang yang digunakan untuk menjerat Panji Gumilang. 

"SPDP atas nama ARPG alias SPG alias PG kami terima pada hari Kamis kemarin, dengan melanggar pasal 156A KUHP dan atau pasal 114 UU Nomor 1/1946 dan UU ITE," kata Ketut dalam keterangannya, Jakartam Jumat, 14 Juli 2023.

Saat ini, pihak Kejaksaan akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbaik untuk menangani kasus ini. Sebab, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) belum menunjuk jaksa hingga saat ini. 

"Mudah-mudahan dalam minggu depan itu sudah ada P16A dan jaksa penuntut umum terbaik dari Jampidum," ujar Ketut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)