20 September 2023 14:10
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap kliennya kini sudah mencabut laporan mereka.
Kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu menyebut antara pelapor dengan kliennya sudah berdamai dalam kasus tersebut.
"Pelapor telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama dari pelapor yaitu Muhammad Ihsan Tanjung, Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani dan ini telah terjadi perdamaian", ujar Hendra di Lobby Bareskrim, Jakarta, pada Selasa, 19 September 2023.
Selanjutnya, proses perdamaian akan dilanjukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui konferensi pers.
"Berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI," tegas Hendra.
Hendra berharap, dengan perdamaian dan pencabutan laporan dari ketiga pelapor, pihak Kepolisian dapat menghentikan kasus kliennya.
"Paling tidak perkara ini bisa dihentikan atau di SP3 harapan kami seperti itu", ujarnya.
Sebelumnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa oleh penyidik.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.