30 August 2023 11:33
Mario Dandy dan Shane Lukas tetap bersikukuh tidak melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Keduanya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis ringan-ringannya.
Usai pleidoi Mario dan Shane ditolak seluruhnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa penganiayaan David Ozora menanggapi bantahan Jaksa.
Dalam sidang duplik, Selasa, 29 Agustus 2023, kuasa hukum Mario Dandy Andreas menyebut Mario hanya terbukti melanggar pasal penganiayaan terhadap anak dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
"Kami tetap memohon kepada Yang Mulia agar terdakwa Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan
Sementara itu, Shane Lukas tetap pada pembelaannya tidak terlibat langsung menganiaya David Ozora. Tim kuasa hukum Shane menolak tuntutan jaksa yang menjerat Shane dengan pasal penganiayaan berat terencana.
Penasihat hukum berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. "Kami keberatan dan menolak dengan tegas tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar penasihat hukum Shane.
Dalam sidang replik pekan lalu, jaksa berkeyakinan kedua terdakwa bersama anak AG telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan perencanaan terlebih dahulu. Sehingga menyebabkan cedera parah dan trauma berat.
JPU tetap meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Mario Dandy. Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.