Penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinilai sejumlah pengamat merupakan suatu kemunduran. Dengan dihapusnya LPSDK, maka peserta pemilu hanya melaporkan laporan dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa mengatakan, penghapusan LPSDK adalah sebuah kemunduran karena tidak diatur dalam undang-undang pemilu.
"Sebuah kemunduran ya, kalau alasannya adalah karena tidak diatur dalam undang-undang pemilu," ucap Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa.
Khoirunnisa juga mengatakan, dalam pemilu sebelumnya terdapat tiga tahap yaitu, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Dari tiga tahap laporan tersebut menjadi kontrol bagi pemilih ntuk mempertimbangkan indikator dalam membuat keputusan pilihan.