NEWSTICKER

Tag Result: dana kampanye

LPDSK Tetap Dihapus dari PKPU

LPDSK Tetap Dihapus dari PKPU

Nasional • 3 months ago

Penghapusan LPSDK oleh KPU Dinilai Sebuah Kemunduran

Penghapusan LPSDK oleh KPU Dinilai Sebuah Kemunduran

Nasional • 4 months ago

Penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinilai sejumlah pengamat merupakan suatu kemunduran. Dengan dihapusnya LPSDK, maka peserta pemilu hanya melaporkan laporan dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye. 

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa mengatakan, penghapusan LPSDK adalah sebuah kemunduran karena tidak diatur dalam undang-undang pemilu. 

"Sebuah kemunduran ya, kalau alasannya adalah karena tidak diatur dalam undang-undang pemilu," ucap Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa.

Khoirunnisa juga mengatakan, dalam pemilu sebelumnya terdapat tiga tahap yaitu, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. 

Dari tiga tahap laporan tersebut menjadi kontrol bagi pemilih ntuk mempertimbangkan indikator dalam membuat keputusan pilihan. 

KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Nasional • 4 months ago

Penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai oleh sejumlah pengamat merupakan suatu kemunduran. Dengan dihapusnya LPSDK maka peserta pemilu hanya melaporkan laporan dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye.

Diketahui LPDSK sudah dilakukan sejak pemilu 2014, namun dihapus di 2024. menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa mengatakan ini adalah sebuah kemunduran karena tidak diatur dalam undang-undang pemilu.

Khoirunnisa mengatakan, dalam pemilu sebelumnya terdapat tiga tahap yakni, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Dari tiga tahap laporan tersebut, menjadi kontrol bagi pemilih untuk mempertimbangkan indikator dalam membuat keputusan pilihan. 

"Kalau di pemilu sebelumnya ada tiga tahapan yaitu laporan dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," jelas Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa.

KPU Hapus LPDSK Pemilu 2024

KPU Hapus LPDSK Pemilu 2024

Nasional • 4 months ago

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghapus Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Komisioner KPU menyatakan bahwa LPDSK dihapus karena tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. 

Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan bahwa LPDSK dihapus karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024 yang terlalu singkat. Selain itu, juga menyulitkan KPU untuk bisa menempatkan jadwal penyampaian LPDSK. 

KPU berdalih, bahwa penghapusan LPDSK tidak akan mempengaruhi jalannya proses pemilu. Karena, informasi terkait dana kampanye sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye, serta laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye.

Menurut KPU, keputusan penghapusan LPDSK sudah ditinjau bersama dan berdasarkan rekomendasi langsung dari PPATK.