Ilustrasi
Triawati Prihatsari • 2 October 2024 19:02
Karanganyar: Dana kampanye Pilkada Karanganyar 2024 disepakati maksimal Rp32 miliar. Pembatasan dana kampanye tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1177 Tahun 2024.
"Masing-masing paslon harus melaporkan dana kampanyenya supaya dapat terpantau. KPU Karanganyar memberikan batasan dana kampanye dari masing-masing paslon maksimal Rp32 miliar," ujar Ketua KPU Karanganyar, Daryono, di Karanganyar, Rabu, 2 Oktober 2024.
Menurutnya, pembatasan dana kampanye memperhitungan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, dan lainnya. Ia menekankan, pembatasan dana kampanye untuk efisiensi.
"Adanya pembatasan dana kampanye supaya tidak jor-joran. Pembatasan itu berlaku untuk masing-masing paslon. Misalkan salah satu paslon modalnya besar kemudian melakukan pengadaan APK dan kampanye besar-besaran, jadi kita batasi," bebernya.
Baca juga: Debat Terbuka Pilkada Boyolali 2024 Hanya Digelar Sekali |