Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Mohamad Farhan Zhuhri • 30 September 2024 11:43
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024. LADK itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 78/PL.02.5-Pu/31/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya memaparkan adapun masing-masing paslon sudah memberikan LADK sejak Selasa, 24 September 2024. Dody mengatakan, untuk pasangan nomor urut satu yakni Ridwan Kamil-Suswono melaporkan dana kampanye sebesar Rp1 miliar.
"Satu miliar rupiah dengan rincian Rp400 juta penerimaan sumbangan dari pasangan calon dan Rp600 juta dari sumbangan koalisi partai politik," ujar Dody dikutip dari surat LADK yang ditandatangani Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, Senin, 30 September 2024.
Baca juga: Ketua KPU Jakarta: Batas Dana Kampanye di Jakarta Naik, Jadi Rp346 Miliar |