Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan membatasi dana kampanye Calon Kepala Daerah (Cakada) di Pilkada 2024. Pembatasan dana kampanye ini pun tergantung pada hasil pertemuan dengan Cakada di daerah masing-masing.
Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU, Idham Holik saat menghadiri simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di Lapangan Kukusan, Depok, Jawa Barat. Dia menyebut KPU Pusat menyerahkan batasan dana kampanye kepada KPU Daerah (KPUD) dan memastikan nominal yang akan ditetapkan akan berbeda di setiap wilayah.
Mendukung Transparansi Dana Kampanye
Idham menjelaskan aturan pembatasan ini masih dalam pembahasan bersama dengan KPUD dan calon peserta yang ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024. Dari hasil pembahasan tersebut nantinya akan ditetapkan dan masuk dalam peraturan KPU.
“Kami akan menerapkan kebijakan tersebut dan nanti kami minta kepada KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim pasangan calon beserta Bawaslu. Yang jelas mereka harus mempedomani prinsip efektif, efisien, terbuka atau transparan, serta akuntabilitas publik,” kata Idham Holik, dalam
Metro Siang, Metro TV, Minggu, 8 September 2024.
Idham menjelaskan pembatasan dana ini bervariatif tergantung jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye. Hal itu akan ditentukan oleh KPUD setempat. Teknis pelaksanaan pembatasan pengeluaran dana kampanye ini dicetus agar terpenuhinya asas adil dari penyelenggaraan Pilkada.
“Selain itu juga penting untuk memastikan para tim pasangan calon ini juga bisa berkomitmen atas dana kampanye yang transparan,” ucapnya.
Pembatasan dana kampanye ini memungkinkan adanya polemik dari perbedaan batas dana kampanye antar daerah. Sehingga, Idham menyebut besaran dana akan dibicarakan dengan pasangan calon agar tidak terjadi permasalahan.
“Kami akan sesuaikan sesuai demografi dan geografi setiap daerah, akan dikonsultasikan dengan tim kampanye,” ujarnya.