Pembatasan Dana Kampanye Bakal Dibedakan Tergantung Daerahnya

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pembatasan Dana Kampanye Bakal Dibedakan Tergantung Daerahnya

Candra Yuri Nuralam • 7 September 2024 10:18

Depok: Aturan main dalam pembatasan dana kampanye tidak akan disamaratakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nominal yang ditentukan bakal berbeda, tergantung wilayahnya.

“Sangat variatif tergantung pada jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu, 7 September 2024.

Idham menjelaskan KPU pusat menyerahkan kepada perwakilan daerah untuk menentukan biayanya. Modal untuk kampanye di provinsi, kota, dan kabupaten tidak bisa disamakan.

“Variatif ya untuk pembatasan dana kampanye tingkat provinsi sudah pasti berbeda dengan tingkat kabupaten kota,” ujar Idham.
 

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan Pembatasan Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024

Sebelumnya, KPU akan mengatur penggunaan dana kampanye para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Dalam pengaturan penggunaan dana kampanye KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah untuk merumuskan pembatasan biaya kampanye," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 6 September 2024.

Ia menjelaskan pembatasan biaya kampanye akan dibahas lebih dulu. Pembahasan dilakukan bersama KPU Daerah dengan pasangan calon peserta pilkada.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)