Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo
Mohamad Farhan Zhuhri • 6 September 2024 20:45
Jakarta: Komisi Pemilihan Umun (KPU) akan mengatur penggunaan dana kampanye para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Dalam pengaturan penggunaan dana kampanye KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah untuk merumuskan pembatasan biaya kampanye," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 6 September 2024.
Ia menjelaskan pembatasan biaya kampanye akan dibahas lebih dulu bersama KPU Daerah dengan pasangan calon peserta pilkada.
"Pembatasan biaya kampanye tersebut terlebih dahulu harus dirapatkan bersama antara KPU daerah dengan pasangan calon peserta Pilkada dan juga melibatkan Bawaslu," jelasnya.
Baca juga: 41 Daerah Dipastikan akan Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024 |