7 September 2024 14:06
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan membatasi dana kampanye calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Pembatasan dana kampanye ini pun tergantung pada hasil pertemuan dengan cakada di daerah masing-masing.
"Mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut. Dan nanti kami minta kepada KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim pasangan calon beserta Bawaslu yang jelas mereka harus mempedomani prinsip efektif, efisien, terbuka atau transparan, serta akuntabilitas publik," ungkap Komisioner KPU RI, Idham Kholik saat menghadiri simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di Lapangan Kukusan, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Pembatasan Dana Kampanye Bakal Dibedakan Tergantung Daerahnya |