KPU Bakal Batasi Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024

7 September 2024 14:06

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan membatasi dana kampanye calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Pembatasan dana kampanye ini pun tergantung pada hasil pertemuan dengan cakada di daerah masing-masing.

"Mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut. Dan nanti kami minta kepada KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim pasangan calon beserta Bawaslu yang jelas mereka harus mempedomani prinsip efektif, efisien, terbuka atau transparan, serta akuntabilitas publik," ungkap Komisioner KPU RI, Idham Kholik saat menghadiri simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di Lapangan Kukusan, Depok, Jawa Barat. 
 

Baca juga: Pembatasan Dana Kampanye Bakal Dibedakan Tergantung Daerahnya

Idham menyebut KPU Pusat menyerahkan batasan dana kampanye kepada KPU daerah dan memastikan nominal yang ditetapkan akan berbeda di setiap wilayah.

"Batasannya sangat variatif tergantung pada jumlah pemilih dan luas wilayah. Dan nanti yang akan menentukan itu adalah KPU di daerah. Untuk pembatasan dana kampanye tingkat provinsi sudah pasti berbeda dengan tingkat kabupaten/kota," jelasnya.

Idham pun menjelaskan aturan pembatasan ini masih dalam pembahasan bersama dengan KPU daerah dan calon peserta yang ikut berkontestasi di Pilkada serentak 2024. Hasil dari pembahasan tersebut nantinya akan ditetapkan dan masuk dalam peraturan KPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)