Ilustrasi. Medcom.id
Batasan Maksimal Dana Kampanye Pilwakot Solo 2024 Rp39 Miliar Per Paslon
Triawati Prihatsari • 4 October 2024 19:18
Solo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menetapkan batas maksimal dana kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dalam Pilkada 2024 sebesar Rp 39 miliar per paslon. Jumlah tersebut telah disepakati kedua paslon peserta Pilwakot Solo 2024, Teguh Prakosa-Bambang Nugroho dan Respati Ardi-Astrid Widayani.
"Karena ada beberapa revisi diaplikasi kita, kita sudah mengundang kedua LO (paslon nomor urut 1 dan 2). Dan sudah clear semua ada kesempatan dengan kedua belah pihak. Nilainya Rp 39 miliar," kata Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christanto di Solo, Jumat, 4 Oktober 2024.
| Baca: Dana Awal Kampanye Kris Dayanti-Dewa di Pilkada Kota Batu Rp100 Juta
|
Menurutnya pembatasan dana kampanye dilakulan agar kedua paslon lebih tertib. Ia juga berharap masing-masing paslon transparan dalam proses penggunaan dana kampanye.
"Penggunaam dana kampanye harus dilaporkan ke KPU agar lebih tertib. Yang memberikan sumbangan siapa, organisasi atau perseorangan, sebenarnya agar lebih tertib, transparansi dan tidak jor-joran," jelasnya.
Sebelumnya KPU Solo merencanakan akan menggelar dua kali debat terbuka bagi peserta Pilwakot Solo 2024. Namun demikian, sampai saat ini konsep debat masih dirumuskan.
"Kami akan melibatkan orang-orang ahli di bidangnya. Termasuk budayawan dan seniman. Untuk itu, kita akan koordinasi dengan beberapa lembaga untuk menyusun konsep debat terbuka," ungkapnya.