Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang akan bertarung di Pilgub Jawa Tengah. Dokumentasi/ Media Indonesia
KPU Jawa Tengah Tetapkan Dana Kampanye Paslon Pilgub Maksimal Rp175 Miliar
Media Indonesia • 1 October 2024 07:05
Semarang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membatasi dana kampanye setiap pasangan calon di Pemilu Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah maksimal Rp175 miliar. Laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi melaporkan sebanyak Rp50 juta dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebesar Rp47,8 juta.
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, terus bergerak berkampanye dan menggalang dukungan untuk dapat meraih suara besar di Pilgub Jawa Tengah, bahkan selain partai pengusung dukungan dari berbagai pihak terus mengalir ke kedua pasangan calon tersebut.
Di tengah masa kampanye untuk meraih kemenangan di Pilgub Jawa Tengah, kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
"Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi melaporkan 25 September dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen tanggal 27 September," kara Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, Senin, 30 September 2024.
| Baca: Drama Politik Airin, Polemik Restu Partai & Isu Dinasti
|
Dana awal kampanye pasangan calon (Paslon ) tersebut, ungkap Handi Tri Ujiono, dilaporkan melalui sistem KPU berupa Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), karena regulasi ini dapat menunjukan transparansi dan kejujuran Paslon dalam melaporkan dana kampanye selama Kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Selain menerima LADK, menurut Handi, setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dilakukan pembatasan dana kampanye di Pilgub Jawa Tengah yakni Rp175 miliar per pasang calon, hal ini setelah dilakukan penghitungan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan kampanye dan alat peraga.
"Dana kampanye pada pilkada tahun ini meningkat dibandingkan sebelumnya sebesar Rp70 miliar," ungkapnya.