Ilustrasi. Medcom.id
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membatasi dana maksimal untuk kampanye peserta Pilkada 2024 sebesar Rp24.474.390.000. Seluruh pengeluaran harus dilaporkan ke komisi sesuai ketentuan.
"Laporan awal dana kampanye tiga paslon masih Rp0," kata Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti dihubungi, Jumat, 4 Oktober 2024.
Asih menjelaskan setiap transaksi kegiatan kampanye peserta pemilihan bupati-wakil bupati perlu dilaporkan ke KPU. Skema pelaporan itu dilakukan menggunakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) masing-masing pasangan.
Menurut Asih RKDK itu dipakai menampung penerimaan dana kampanye berupa uang. RKDK ini harus dipisahkan dari rekening pasangan atau partai politik pengusung atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye.
"Pelaporannya (RKDK) transaksinya yang tercatat itu sampai 23 September, tapi laporan terakhir kami terima sehari setelahnya pada 24 September," jelasnya.
Asih menegaskan komisi hanya menerima dan menyampaikan ke publik dana kampanye yang dilaporkan melalui RKDK. Menurut dia, pihaknya tak bisa memastikan apabila ada pengeluaran di luar skema itu.
Batas penerimaan sumbangan Pilkada diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Di dalam Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 mengatur dana kampanye dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta selama masa kampanye. Adapun dana kampanye dari sumbangan pihak lain atau badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Sebanyak tiga peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Gunungkidul telah resmi ditetapkan dan mendapat nomor urut. Ketiga pasangan yakni Endah Subekti Kuntariningsih-Joko Parwoto nomor urut 1, Nomor 2 diperoleh pasangan Sutrisna Wibawa-Sumanto, pasangan Sunaryanta - Mahmud Ardi Widanto nomor urut 3.