Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana. (Metrotvnews.com/Mustaqim)
Ahmad Mustaqim • 3 October 2024 09:31
Kulon Progo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menetapkan batas maksimal dana kampanye pasangan calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada 2024. Batas maksimal dana yang digunakan sebesar Rp23 miliar.
"Masing-masing tim pasangan calon tidak keberatan dengan keputusan itu," kata Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana dihubungi, Kamis, 3 Oktober 2024..
Budi menjelaskan keputusan itu diambil setelah melalui sejumlah proses serta evaluasi. Semula, batas maksimal dana kampanye dibuat sebesar Rp67 miliar.
Dari situ, ia melanjutkan, sempat ada diskusi sehingga dilakukan penurunan. Ia mengatakan KPU DIY menyebut terjadi perbedaan tinggi nominal itu dengan kabupaten/kota lain di Yogyakarta. Pihaknya lantas mendiskusikan dari sejumlah pihak, termasuk bersama masing-masing tim pasangan calon.
"KPU DIY menyebut batas dana kampanye Pilkada 2024 di Kulon Progo ini jomplang dengan kabupaten/kota lainnya, sehingga dilakukan pembahasan (kembali)," ujarnya.
Baca juga: KPU Cianjur Akui Sosialisasi Pilkada 2024 Belum Menyeluruh |