Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni. (Foto: Dok/KPU)
Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mencatat dari 4 pasangan calon (paslon) Gubernur Jabar, hanya dua paslon yang menyetorkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Keduanya yakni paslon nomor urut 3 Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie serta paslon nomor urut 4 Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan. Sedangkan dua paslon yang tidak melaporkan yakni paslon nomor urut 1 Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Natarina serta paslon nomor urut 2 Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja.
Hal ini diketahui dari pengumuman hasil penerimaan LPSDK pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024. Juga seiring dengan terbitnya pengumuman nomor 17/PL.02.5-Pu/32/2024 tentang, Hasil Penerimaan LPSDK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024.
Pengumuman ini juga berdasarkan pengumuman sebelumnya yaitu nomor 17/pl.02.5-pu/32/2024 dan nomor 18/pl.02.5 pu/32/2024 tentang, hasil penerimaan LPSDK pemilihan gubernur dan waktu Gubernur Jabar 2024. Serta berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LPSDK perbaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 di KPU Jabar yang menyebut hanya dua paslon yang melaporkan.
Paslon nomor 3 yaitu Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie telah menyampaikan LPSDK pada 24 Oktober 2024 pukul 12.15 WIB yang terdiri dari dana pribadi calon sebesar Rp1 miliar dan sumbangan pihak lain perseorangan Rp1,425 miliar. Dengan demikian totalnya adalah Rp2,425 miliar.
Selanjutnya paslon nomor 4 Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan menyampaikan LPSDK pada 24 Oktober 2024 pukul 17.23 WIB yang terdiri dari dana pribadi Rp100 juta, sumbangan dana kampanye dari parpol atau gabungan parpol yaitu sebesar Rp6,425 miliar sehingga totalnya Rp6,525 miliar.
Adapun rincian dana sumbangan dari gabungan parpol yaitu berupa uang senilai Rp1,4 miliar, kemudian barang Rp2,25 miliar, dan jasa 2,775 miliar. Sebelumnya, KPU Jabar telah menerbitkan Keputusan PU Nomor 39 tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024. Pada intinya, keputusan tersebut membatasi dana kampanye paslon, paling tidak dana kampanye masing-masing paslon tidak melebihi angka Rp150,45 miliar.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Selasa mengatakan, berdasarkan Pengumuman KPU Jabar Nomor: 15/PL.02.5-Pu/32/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024. Hanya 2 paslon yang memiliki dana awal yaitu paslon nomor 3 yaitu
Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie yang mencantumkan dana awal pada LADK sebesar Rp2 miliar dan paslon nomor 4 Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, sebesar Rp250 juta.
Sedangkan paslon nomor 1 Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Natarina serta paslon nomor urut 2, Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja masing-masing dana awalnya Rp0.
“Kedua surat ini ditandatangani dan diketahui oleh Ketua KPU Jabar. Pada pengumuman batas dana kampanye, total dana kampanye sebesar Rp150,45 miliar tersebut. Di antaranya yang paling besar berasal dari Pertemuan Terbatas dengan peserta paling banyak 2.000 orang dikalikan 60 kali, dengan biaya Rp331.000 sehingga totalnya Rp39,7 miliar,” papar Ummi.
Selanjutnya lanjut Ummi, pertemuan tatap muka dan dialog dengan peserta 500 orang, dilaksanakan paling banyak 300 kali dengan biaya Rp100.000 sehingga total Rp15 miliar. Lalu, pembuatan bahan kampanye Rp26,9 miliar dan penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp3,5 miliar. Lainnya, pemasangan alat peraga kampanye, jasa manajemen/konsultasi. Alat peraga kampanye seperti reklame (billboard), spanduk, umbul-umbul, baliho, papan reklame. Kemudian bahan kampanye meliputi selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
“Terakhir, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu rapat umum, kampanye melalui media sosial, kampanye melalui media daring dan kegiatan lainnya,” beber Ummi.
Menurut Ummi dalam diktum kesatu, pihaknya menetapkan pengumuman pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pilgub Jabar 2024 termasuk lampiran
keputusan yang memuat rincian, merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraaan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.
“Pada diktum ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 24 September 2024 di Bandung,” sambung Ummi.