Ilustrasi dua paslon Pilbup Malang 2024. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 4 October 2024 12:41
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. LADK itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 511/PL/02.5-Pu/3507/2024.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan, paslon nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib, telah menyampaikan LADK pada Selasa, 24 September 2024 pukul 18.50 WIB. Saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang disampaikan oleh paslon ini sebesar Rp200 juta.
"Paslon nomor urut 2, Gunawan HS-Umar Usman menyampaikan LKDK pada Rabu, 25 September 2024 pukul 19.20 WIB, dengan saldo awal RKDK sebesar Rp200.000," katanya saat dikonfirmasi, Jumat 4 Oktober 2024.
Berdasarkan catatan dari surat pengumuman KPU Kabupaten Malang, penerimaan sumbangan LADK milik paslon nomor urut 1 berasal dari pasangan calon yakni sebesar Rp200 juta. Anggaran tersebut masih belum digunakan per 23 September 2024.
Serupa dengan paslon nomor urut 1, penerimaan sumbangan LADK milik paslon nomor urut 2 juga berasal dari pasangan calon itu sendiri yakni sebesar Rp200 ribu. Anggaran tersebut juga sama-sama masih belum digunakan per 23 September 2024.
Di sisi lain, Mahardika menegaskan bahwa KPU Kabupaten Malang memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum, berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Desain pada bahan kampanye paling sedikit memuat materi kampanye dan program paslon.
Baca juga: Dana Kampanye Pilkada Jepara Maksimal Rp88 Miliar |