2 Paslon Pilbup Malang Lapor Dana Kampanye, Rp200 Juta vs Rp200 Ribu

Ilustrasi dua paslon Pilbup Malang 2024. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

2 Paslon Pilbup Malang Lapor Dana Kampanye, Rp200 Juta vs Rp200 Ribu

Daviq Umar Al Faruq • 4 October 2024 12:41

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. LADK itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 511/PL/02.5-Pu/3507/2024.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan, paslon nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib, telah menyampaikan LADK pada Selasa, 24 September 2024 pukul 18.50 WIB. Saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang disampaikan oleh paslon ini sebesar Rp200 juta.

"Paslon nomor urut 2, Gunawan HS-Umar Usman menyampaikan LKDK pada Rabu, 25 September 2024 pukul 19.20 WIB, dengan saldo awal RKDK sebesar Rp200.000," katanya saat dikonfirmasi, Jumat 4 Oktober 2024.

Berdasarkan catatan dari surat pengumuman KPU Kabupaten Malang, penerimaan sumbangan LADK milik paslon nomor urut 1 berasal dari pasangan calon yakni sebesar Rp200 juta. Anggaran tersebut masih belum digunakan per 23 September 2024.

Serupa dengan paslon nomor urut 1, penerimaan sumbangan LADK milik paslon nomor urut 2 juga berasal dari pasangan calon itu sendiri yakni sebesar Rp200 ribu. Anggaran tersebut juga sama-sama masih belum digunakan per 23 September 2024.

Di sisi lain, Mahardika menegaskan bahwa KPU Kabupaten Malang memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum, berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Desain pada bahan kampanye paling sedikit memuat materi kampanye dan program paslon.
 

Baca juga: Dana Kampanye Pilkada Jepara Maksimal Rp88 Miliar

"Desain pada bahan kampanye disampaikan oleh parpol atau gabungan parpol, paslon dan/atau tim kampanye kepada KPU Kabupaten Malang melalui petugas penghubung paslon," ujarnya.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Malang memberikan tanda terima penyampaian desain pada bahan kampanye menggunakan formulir tanda terima. Apabila terdapat ketidaksesuaian pada desain bahan kampanye, KPU menyampaikan pengembalian desain tersebut melalui petugas penghubung paslon.

"Fasilitasi termasuk pencetakan bahan kampanye yang diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang," tegasnya.

Sebagai informasi, ada dua paslon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Yakni paslon nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib dan paslon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman.

Pasangan Sanusi-Lathifah atau Salaf ini diusung oleh tujuh partai politik. Yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gelora, PSI dan PPP. Sedangkan pasangan Gunawan-Umar atau GUS, diusung oleh 4 partai politik. Antara lain, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura dan Partai Demokrat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)