ilustrasi medcom.id
Hendrik Simorangkir • 6 November 2024 11:20
?Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel. Sumbangan yang diterima kedua pasangan calon dalam bentuk uang maupun barang. Hal ini diketahui dari pengumuman hasil penerimaan LPSDK pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan 2024.
Pasangan nomor urut 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan telah menyampaikan LPSDK pada 24 Oktober 2024 pukul 22.21 WIB, yang terdiri dari dana pribadi Rp1,5 miliar, sumbangan dana kampanye dari perseorangan sebesar Rp625 juta, dan sumbangan dana kampanye dari badan hukum swasta sebanyak Rp650 juta. Dengan demikian totalnya sebesar Rp2,775 miliar.
Sedangkan, pasangan nomor urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin menyampaikan LPSDK pada 24 Oktober 2024 pukul 12.01 WIB, di mana sumbangan dana kampanyenya dari parpol atau gabungan parpol sebesar Rp650 juta, dan dana dari perseorangan senilai Rp227 juta. Jadi totalnya sebesar Rp877 juta.
Baca: Hanya 2 Paslon Gubernur Jabar Lapor Dana Kampanye |