Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat.
Hendrik Simorangkir • 25 September 2024 16:52
Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel. KPU pun membatasi pasangan calon yang tengah berkontestasi tersebut hanya menerima sumbangan dana kampanye maksimal Rp750 juta.
"Pasangan calon laporan awal dana kampanye yang mana tahapannya pada 24 september 2024, kemudian ada masa perbaikan 25-27 September 2024 untuk masa perbaikan, jika memang LADK dinilai belum benar, kemudian akan diumumkan pada 28 September 2024," ujar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Rabu, 25 September 2024.
"Setelah penyerahan LADK, selanjutnya paslon akan mulai membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran serta penerimaan sumbangan dana kampanye," sambungnya.
Baca juga: KPU Minta Paslon Pilwalkot Bekasi Tak Keluarkan Narasi Memecah Belah |