ilustrasi medcom.id
Rhobi Shani • 6 November 2024 14:28
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada gelaran Pilkada tahun 2024. LPSDK Pasangan Nurrudin Amin-Muhamad Iqbal yang dihasilkan berasal dari sumbangan pribadi calon sebesar Rp 1.351.300.000. Dana kampanye yang diterima berbentuk barang senilai Rp 1.271.300.000 dan jasa senilai Rp 80.000.000.
Sementara pasangan Witiarso Utomo-M Ibnu Hajar melaporkan sumbangan dana dengan besaran dana yang diterima dari sumbangan pribadi calon. Sumbangan sebesar Rp 1.110.000.000. Sumbangan untuk Paslon ini semuanya berupa uang.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, mengatakan kedua paslon telah melaporkan penerimaan dana sumbangan kampanye. Hal tersebut didasarkan pada Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LPSDK yang telah diterima KPU dari dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Baca: Laporan Dana Kampanye Pilkada Tangsel, Ben-Pilar Rp2,7 Miliar dan Ruhama-Shinta Rp877 Juta |