Dana Kampanye Paslon Pilgub Jabar Maksimal Rp150 Miliar

Ilustrasi. Medcom.id

Dana Kampanye Paslon Pilgub Jabar Maksimal Rp150 Miliar

Roni Kurniawan • 30 September 2024 13:19

Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membatasi dana kampanye bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat maksimal Rp150 miliar. Hal itu sesuai aturan Keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024 mengenai pembatasan dana kampanye.

"Dalam keputusan itu setiap pasangan calon dibatasi untuk dana kampanye, yaitu maksimal Rp150.451.412.700," kata Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, di Bandung, Senin, 30 September 2024.
 

Baca: Dana Kampanye Awal Pilkada Jakarta: RIDO Rp1 Miliar, Dharma-Kun Rp5 Juta, Pramono-Rano Rp100 Juta
 

Ummi menuturkan dana kampanye tersebut diperuntukkan berbagai kegiatan mulai dari pembuatan alat peraga kampanye (APK), pertemuan hingga beriklan baik di media sosial maupun media massa. Penetapan dana kampanye tersebut, lanjutnya, telah dikaji berdasarkan kebutuhan serta wilayah di Jabar yang terdiri dari 27 kabupaten/kota.

"Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye atau konsultan," jelasnya.

Ummi mengaku pihaknya akan mengawasi dan mengaudit dana kampanye yang digunakan oleh empat paslon yang bertarung di Pilgub Jabar yaitu, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang-Gitalis Dwi Natarina dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.

"Para paslon juga nanti wajib menyampaikan laporan kegiatan, terutama dana yang digunakan selama masa kampanye," ungkapnya.

Ummi menuturkan masa kampanye telah dimulai sejak 25 September hingga 24 November 2024 mendatang. Dana tersebut dinilai cukup untuk berkampanye sekitar dua bulan.

"Sudah ada rincian peruntukkan apa saja, dan sudah diberikan kepada tiap paslon," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)