Peserta Pilkada di Riau Wajib Lapor Dana Kampanye secara Berkala

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Peserta Pilkada di Riau Wajib Lapor Dana Kampanye secara Berkala

Media Indonesia • 19 September 2024 12:31

Pekanbaru: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menegaskan para pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 harus mematuhi mekanisme pengelolaan dana kampanye termasuk melaporkan dana kampanye secara berkala.

Hal itu dilakukan oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye menjelang dimulainya tahapan kampanye Pilkada 2024. Sementara itu, kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September mendatang.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Lantai II Kantor KPU Riau ini dihadiri oleh perwakilan tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta perwakilan KPU kabupaten/kota.

"Rakor ini bertujuan memberikan penjelasan mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta pilkada agar proses kampanye berjalan dengan lancar," kata Rusidi, Kamis, 19 September 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto menambahkan perlunya pemahaman terkait kebijakan pelaksanaan kampanye.

"Dalam rentang waktu pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan. Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan," jelas Nugroho.
 

Baca juga: Kampanye Pilkada Jabar via Media Massa Dibatasi Hanya 13 Hari

Berikutnya, kata Nugroho, dalam rentang waktu tanggal 10-23 November 2024, pasangan calon dapat melaksanakan kampanye dengan metode penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik.

"Pada 24 hingga 26 November adalah masa tenang. Semua alat peraga kampanye harus dibersihkan," tegas Nugroho.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi mengatakan tentang laporan dana kampanye pasangan calon.

"Kegiatan kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, (dana kampanye) wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, ada beberapa laporan yang harus disampaikan oleh pasangan calon kepala daerah kepada KPU provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan jenis pemilihannya yaitu Rekening Khusus Dana Kampanye RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Kemudian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," terang dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)