12 June 2023 18:09
Polda Sulawesi Selatan mengembangan kasus brankas narkoba di dalam kampus Universitas Negeri Makassar. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku merupakan jaringan Lapas Watampone dan Rutan Jeneponto.
Narkoba tersebut diduga kuat masuk dari Tawau, Malaysia. Pihak Polda Sulsel kini berkoordinasi dengan Kemenkumham Sulsel atas temuan tersebut.
Diketahui, ada dua orang yang diduga mengendalikan peredaran narkoba di kasus brankas narkoba ini. Keduanya masing-masing berasal dari Lapas Watampone dan Rutan Jeneponto.
Jaringan tersebut terungkap dari interogasi tersangka SAH. Kemudian diketahui, narkotika di brankas itu milik tersangka SM yang berada di Rutan Jeneponto.
SAH diketahui telah mengirim 50 gram sabu dengan tujuan Ternate, Maluku Utara menggunakan jasa pengiriman kargo. Polisi menyebut, barang haram itu merupakan pesanan dari PF yang ada di Lapas Watampone.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah tujuh saset sabu, enam saset ekstasi seberat 2,4 gram, empat linting ganja seberat 3,1 gram, brankas, dan buku penjualan narkoba.
Polda Sulawesi Selatan juga memastikan sabu dalam kotak penyimpanan atau safety box di Kampus Universitas Negeri Makassar, milik jaringan narkoba lintas negara. Persisnya dari Malaysia.
"Kita akan memeriksa intensif karena ada jejak digital dan jaringan. Kita sudah analisa beberapa barang bukti, khususnya jaringan dari Malaysia," kata Dirnarkoba Polda Sulawesi Selatan Kombes Dodi Rahmawan, Senin, 12 Juni 2023.