10 June 2023 15:14
Polda Metro Jaya telah menahan dua orang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi. Kedua tersangka ini berinisial AG dan F yang akan memperdagangkan sebanyak 22 orang pekerja migran ilegal.
Saat ini, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 18 paspor bersama visa, alat cek kesehatan, tiket pesawat, dan satu unit mobil.
Sebelumnya, polisi sempat menggerebek rumah yang berada di Jalan H. Kotong Nomor 3 RW 11 RT 03 kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah ini adalah rumah yang dijadikan penampungan para pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Waktu kedatangan mereka ke rumah ini itu numpang menginap, besok pagi mau dipulangkan ke kampung halaman ke NTB, maka ditampung sementara di sini," kata Ketua RT 11 Kebon Jeruk, Soebandi
AG dan F tidak bekerja sendirian. Mereka berdua bekerja sebagai penyalur. Saat ini, polisi sedang memburu pelaku-pelaku lain yang diduga sebagai pembuat paspor, pengecekan kesehatan, dan perekrutan di tempat asal.
Kini AG dan F telah ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau akan dikenakan Pasal 81 jucto Pasal 69 UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.