21 August 2022 17:25
KPK menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi di Universitas Lampung (Unila), yakni Rektor Unila, Karomani, Wakil Rektor Unila, Heryandi, Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, dan pemberi suap, Andi Desfiandi. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka kasus korupsi di Bandung, Lampung, dan Bali.
Dugaan penerimaan suap terkait pendaftaran mahasiswa baru di Unila. Orang tua calon mahasiswa diminta membayar Rp100 juta hingga Rp350 juta agar bisa diterima di Unila. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hingga brankas diduga berisi emas.