20 August 2022 11:32
Sebanyak tiga partai politik mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena gagal mendaftar sebagi peserta Pemilu 2024. Namun pihak Bawaslu belum bisa mendaftarkan permohonan tersebut, karena tidak memiliki objek hukum yang jelas.
Tiga partai politik yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 adalah Partai Berkarya, partai Negeri Daulat Indonesia dan Partai Bhineka Indonesia. Namun permohonan dari ketiga Parpol tersebut belum bisa di daftarkan permohonan, karena Bawaslu mengacu pada peraturan Bawaslu No.5 Tahun 2019.