Sepekan menjelang penetapan jadwal tahapan Pemilu 2024, belum ada kepastian mengenai lama masa kampanye resmi akan berlangsung. Di sisi KPU dan pemerintah ada rencana untuk mempersingkat masa kampanye dari usulan sebelumnya
selama 120 hari menjadi 90 hari.
"Tujuannya agar kampanye ini efektif. Tidak terjadi polarisasi politik dan keterbelahan sosial berkepanjangan seperti pengalaman sebelumnya," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengeni pertimbangan mempersingkat masa kampanye Pemilu 2024.
Di dalam wawancaranya dengan Metro TV, Hasyim memaparkan bahwa klausul mengenai masa kampanye yang di atur dalam UU Pemilu sebatas tenggat waktu kapan dimulai dan kapan harus berakhir. Yaitu dimulai paling cepat H+3 penetapan daftar calon kontestan dan berakhir selambatnya H-3 pencoblosan yang kemudian disebut sebagai masa tenang.
"Tetapi tidak diatur mengenai berapa lama (masa kampanye harus berlangsung -red)," sambungnya.
Lama masa kampanye resmi ini adalah salah satu detail teknis yang akan diatur dalam Peraturan KPU mengenai jadwal tahapan Pemilu 2024. Payung hukum ini akan ditetapkan selambatnya H-7 dimulainya pelaksaan tahap pertama Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022.
Di dalam wawancanya dengan Metro TV, Hasyim menegaskan kembali pencoblosan Pemilu 2024 belum menerapkan e-Voting. Sedangkan untuk proses rekapitulasi suara tetap menggunakan Situng dan Sirekap sebagaimana sebelumnya.