Pemerintah dan DPR Resmi Rilis Perpres Ojek Online

8 October 2026 10:18

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum terpadu yang memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perusahaan aplikator.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa beleid ini merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi panjang untuk menampung aspirasi para pelaku transportasi daring. Ruang lingkup aturan tidak hanya mencakup pengangkutan penumpang, melainkan juga pengantaran barang dan makanan.

"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa Perpres ini memuat terobosan baru dengan memperluas perlindungan hukum ke sektor pengantaran logistik dan kuliner yang melibatkan banyak pelaku usaha mikro. Kementerian UMKM bertugas mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

"Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekadar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga Perpres ini mengatur terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini. Semua sudah rampung dan nanti akan diikat juga dalam kemitraan. Ini sebuah langkah terobosan yang positif," kata Maman Abdurrahman.
 


Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa aspek pengangkutan orang dan besaran tarif berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Menhub mengungkapkan bahwa batas potongan biaya penggunaan aplikasi (biaya platform) telah dipatok sebesar 8 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Pengaturan mengenai ojek online akhirnya pemerintah, Presiden Prabowo, bisa mengeluarkan dan memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online. Salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut," jelas Dudy Purwagandhi.

Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, kewenangan penetapan biaya jasa berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 4 Perpres No. 27/2026.

"Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan. Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi," terang Wamenkomdigi, Nezar Patria. 

Perwakilan Kementerian Sekretariat Negara menambahkan bahwa Perpres ini turut mencakup sistem elektronik serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi. Seluruh kementerian terkait diwajibkan menyelesaikan peraturan menteri turunan paling lambat 31 Desember 2026.

Guna memastikan implementasi regulasi berjalan padu, pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) bersama lintas kementerian yang diketuai oleh Menteri UMKM.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X