8 October 2026 10:18
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum terpadu yang memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perusahaan aplikator.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa beleid ini merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi panjang untuk menampung aspirasi para pelaku transportasi daring. Ruang lingkup aturan tidak hanya mencakup pengangkutan penumpang, melainkan juga pengantaran barang dan makanan.
"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa Perpres ini memuat terobosan baru dengan memperluas perlindungan hukum ke sektor pengantaran logistik dan kuliner yang melibatkan banyak pelaku usaha mikro. Kementerian UMKM bertugas mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
"Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekadar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga Perpres ini mengatur terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini. Semua sudah rampung dan nanti akan diikat juga dalam kemitraan. Ini sebuah langkah terobosan yang positif," kata Maman Abdurrahman.