Demokrat Sebut Penyadapan Presiden Kejahatan Besar, Desak Polri Ungkap Motif dan Dalang Utamanya

4 November 2026 15:51

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, merespons tegas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto hingga para petinggi partai politik. Ia menyebut penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut sebagai kejahatan besar dan mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas siapa aktor intelektual di baliknya.

"Menurut saya kategori kejahatan yang sangat besar. Tentu yang paling penting, untuk apa penyadapan itu? Atas perintah siapa? Kepentingannya apa?" ungkap Herman dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 4 November 2026. 

Herman mengungkapkan bahwa sejak awal, pihaknya di internal partai sudah menduga dan selalu waspada terhadap kemungkinan adanya praktik penyadapan semacam itu.

"Kami sejak awal mengasumsikan memang ada penyadapan itu. Kami tidak ingin suuzon sebetulnya, tetapi ya kita berasumsi saja, waspada, bahwa itu bisa dilakukan," ujar Herman. 

Terkait penetapan tiga orang tersangka, Herman meyakini bahwa para pelaku tidak mungkin beraksi sendirian. Menurutnya, sebuah operasi penyadapan membutuhkan kolaborasi yang melibatkan kebijakan, instrumen teknologi, operator, hingga analis data.

"Saya kira tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada kolaborasi. Kan tidak mungkin ini hanya dilakukan oleh seseorang. Namun, kami tidak ingin berasumsi, kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum di Kepolisian untuk pada akhirnya mengungkap persoalan ini," jelas Herman.

Meski mendesak pengungkapan aktor utama, Partai Demokrat tetap memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolri dan jajarannya. Langkah tegas Bareskrim dinilai sebagai bentuk keberanian institusi Polri dalam melakukan evaluasi dan penindakan ke dalam.

"Kami memberikan apresiasi kepada Kepolisian, kepada Kapolri dan seluruh jajarannya yang tentu bisa menunjukkan bahwa bersih-bersih ke dalam, dan kemudian menunjukkan sikap yang pasti di dalam menegakkan aturan perundang-undangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Ketiganya yaitu Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH.

Ketiga jenderal Polri tersebut dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X