Kuasa Hukum: 45 Saksi Tak Buktikan Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

28 January 2026 22:49

Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina periode 2018–2023 kembali digelar. Penasihat hukum terdakwa Kerry Adrianto Riza dkk, menilai keterangan 45 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membuktikan adanya kerugian negara sebagaimana dakwaan.

Kuasa hukum menyebut, dari puluhan saksi yang diperiksa di persidangan, tidak satu pun yang secara tegas menyatakan dan menguatkan dakwaan adanya kerugian negara. Bahkan, salah satu saksi yang dihadirkan JPU, mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku tidak mengetahui adanya persoalan terkait penyewaan Tangki Merak.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Ahok menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, dirinya tidak pernah mendengar adanya masalah terkait penyewaan tangki tersebut. Ia juga menyebut tidak mengetahui adanya persoalan dalam tata kelola yang kini didakwakan.
 

Baca juga: Sidang Kasus Minyak, Ahok: Periksa Juga Mantan Presiden hingga BUMN

Selain saksi fakta, JPU turut menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. Namun, kuasa hukum Kerry menilai kehadiran saksi ahli tidak relevan karena tidak ditemukan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.

“Dari 45 saksi yang dihadirkan, semuanya menyatakan tidak pernah tahu dan tidak terbukti adanya kerugian negara. Bahkan Pak Basuki Tjahaja Purnama secara tegas menyatakan tidak pernah mendengar adanya masalah penyewaan Tangki Merak saat menjabat Komisaris Utama,” ujar kuasa hukum terdakwa, Patra M Zen.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa perbuatan para terdakwa dalam perkara tata kelola minyak mentah tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun. Namun hingga persidangan berjalan, kuasa hukum menegaskan belum ada keterangan saksi yang secara kuat menguatkan dakwaan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)