Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih secara tertib dan terkoordinasi.
Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman usai memimpin rapat koordinasi percepatan Kopdes Merah Putih bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait di Kantor KSP, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ujar Dudung.
Dudung mengatakan pemerintah akan memastikan setiap gerai KDKMP yang beroperasi memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan. Sejumlah komoditas yang disiapkan meliputi beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta kebutuhan pokok lainnya.
"Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Nanti penyalurannya harus tepat sasaran," katanya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diselesaikan sebelum KDKMP beroperasi secara penuh. Dudung menyebut hal itu mencakup status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, hingga sistem transaksi dan pengawasan.
"Semua ini merupakan satu rangkaian yang harus disiapkan secara terpadu," ujar Dudung.
SK Manajer Kopdes Telah Terbit
Seiring terbitnya Perpres 82/2026, Surat Keputusan (SK) pengangkatan para manajer KDKMP juga telah diterbitkan. Sistem penggajian manajer koperasi juga telah disiapkan Kementerian Keuangan. Dudung mengatakan PT Agrinas Pangan Nusantara selanjutnya akan mendistribusikan para manajer ke KDKMP yang telah siap beroperasi.
"SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit. Sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada, sehingga nanti Agrinas sesegera mungkin akan mendistribusikan kepada KDKMP yang sudah siap," katanya.
Pemerintah juga akan melanjutkan koordinasi melalui perjanjian kerja sama (PKS) untuk memastikan rantai pasok dan mekanisme operasional KDKMP berjalan berkesinambungan. Setelah tahap tersebut, pemerintah akan menyiapkan peluncuran KDKMP.
Selain itu, pemerintah akan menggunakan Sistem SIMKOPDES sebagai sistem pemantauan distribusi. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau barang masuk, stok, harga, transaksi penerimaan, hingga barang yang keluar.