Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) membongkar dugaan praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebuah kapal yang membawa muatan 407 ton (atau sekitar 470 kiloliter) BBM jenis high speed diesel (solar) tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Penindakan ini merupakan hasil operasi dan pengembangan intelijen yang telah dilakukan sejak 14 September lalu. Kapal yang diketahui berlayar dari Banten menuju Kumai tersebut ditangkap karena muatannya tidak sesuai dokumen. Kapal itu terbukti tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta tidak dilengkapi dokumen manifes muatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kegiatan pengangkutan ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp6,5 miliar. Saat ini, barang bukti berupa kapal beserta muatan ratusan ton solar, nakhoda, dan awak kapal telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya Denih Hendrata, menyatakan harapannya agar barang bukti BBM tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk masyarakat kecil jika sudah berstatus hukum tetap.
"Terdapat 470 kiloliter (KL) dalam bentuk solar. Untuk barang bukti, kita mengharapkan secepatnya ada penetapan keputusan pengadilan. Apabila barang bukti ini resmi dinyatakan ilegal, harapan kami bisa disita menjadi milik negara dan dihibahkan kepada nelayan melalui Angkatan Laut," ujar Laksdya Denih dikutip dari
Headline News, Metro TV, Senin 21 September 2026.