Semarang: Satreskrim Polrestabes Semarang membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi minyak jelantah bernilai miliaran rupiah. Pelaku berinisial AR ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah, usai menipu korban dengan kerugian mencapai Rp3,29 miliar.
Tersangka AR, 45, warga Surakarta, hanya bisa pasrah saat digelandang Tim Unit 5 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Pelaku dibekuk di rumah kontrakannya di wilayah Baki, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa, 8 September 2026 dini hari.
Kasus ini bermula sejak Agustus 2025 lalu. Pelaku menawarkan kerja sama pengadaan minyak jelantah atau used cooking oil kepada korban di kawasan Krobokan, Semarang Barat. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengklaim memiliki akses langsung ke perusahaan pengolahan minyak di Surabaya dan menjanjikan keuntungan sebesar 10%.
Namun alih-alih meraup untung, korban justru gigit jari. Invoice dan dokumen pengiriman yang diberikan pelaku ternyata fiktif. Setelah dicek ke perusahaan tujuan, tidak pernah ada pengiriman minyak jelantah dari pelaku. Korban yang mengalami kerugian hingga Rp3,29 miliar, akhirnya melapor ke polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dokumen invoice fiktif, rincian kerugian, rekening koran milik korban, telepon genggam, serta kartu ATM.
Atas perbuatannya, AR kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam pasal penipuan serta penggelapan. (Ica Ervina)