17 June 2025 23:14
Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap aksi penipuan online yang dilakukan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria disertai seorang DPO Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyusup kesebuah email perusahaan Indonesia berinisial PTS. Tersangka berhasil menerima uang melalui transfer bank sebesar USD2,2 juta atau setara Rp36 miliar.
Modus operandi yang dijalankan keduanya, yaitu melakukan business email compromise. Yakni, jenis penipuan siber berkedok penyamaran sebagai tokoh terpercaya di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya.
"Modus operandi yang mereka lakukan adalah business email compromise antara dua pihak, korban dengan mitra bisnisnya sedang melakukan komunikasi melalui email. Kemudian salah satu email dari salah satu pihak ini di-hack atau dikuasai pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 17 Juni 2025.
Baca juga: Kepala Sekolah di Banda Aceh Tertipu Modus Pajak Rp148 Juta |