Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Modus Business Email Compromise

17 June 2025 23:14

Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap aksi penipuan online yang dilakukan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria disertai seorang DPO Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyusup kesebuah email perusahaan Indonesia berinisial PTS. Tersangka berhasil menerima uang melalui transfer bank sebesar USD2,2 juta atau setara Rp36 miliar. 

Modus operandi yang dijalankan keduanya, yaitu melakukan business email compromise. Yakni, jenis penipuan siber berkedok penyamaran sebagai tokoh terpercaya di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya. 

"Modus operandi yang mereka lakukan adalah business email compromise antara dua pihak, korban dengan mitra bisnisnya sedang melakukan komunikasi melalui email. Kemudian salah satu email dari salah satu pihak ini di-hack atau dikuasai pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 17 Juni 2025.
 

Baca juga: Kepala Sekolah di Banda Aceh Tertipu Modus Pajak Rp148 Juta

Jenis penipuan tersebut di antaranya seperti mentransfer uang ataupun memberikan data sensitif. Atas dasar itu, motif pelaku melakukan kejahatannya untuk mendapatkan keuntungan demi memenuhi kebutuhan ekonominya. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa beragam macam dokumen, rekening bank, dua unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit printer.

Tersangka WNI berinisial OIO dan seorang DPO berinisial OCJ akan dikenakan pasal berlapis. Keduanya terancam dijerat hukum maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)