Siti Yona Hukmana • 22 August 2025 16:48
Jakarta: Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar tidak takut bila Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku tak akan mundur untuk menyuarakan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Hal ini disampaikan Rismon saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Rismon datang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, hingga Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun.
"Saya nggak apa ya, apa pun yang terjadi, saya tidak akan pernah mundur satu inci pun, basis kita itu ilmiah. Jadi di Indonesia ini, hak peneliti itu juga bagian dari hak asasi manusia," kata Rismon di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Rismon menegaskan ia punya hak untuk meneliti sebuah perkara, tanpa ada otoritas
kepolisian. Hal ini diakui telah disampaikan ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum saat menjalani pemeriksaan sebelumnya.
"Masa kajian ilmiah kebencian, hanya karena kesimpulan dari penelitian tersebut tidak menyenangkan Pak
Jokowi, ya kan? kita harus di republik kita yang besar ini harus menjamin kebebasan meneliti bagi para peneliti, oke," ujar Rismon.
Sementara itu, Ahmad Khozinudin meyakini 12 terlapor yang merupakan kliennya, termasuk Rismon Sianipar dan Roy Suryo tidak akan menjadi tersangka. Pasalnya, banyak kasus lain yang belum dituntaskan Polda Metro. Salah satunya, mantan Ketua KPK
Firli Bahuri yang tak ditahan dan dipenjara usai menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.
"Yang sudah terpidana, yang namanya Silfester Matutina aja masih bebas melenggang. Kita yakin nggak akan naik tersangka, karena memang kita sedang menyampaikan pendapat, bukan sedang melakukan kejahatan, seperti yang dilakukan oleh Firly, atau Silfester Matutina itu ya," pungkas Khozinudin.
Adapun, Polda Metro Jaya mulanya menyelidiki enam laporan polisi terkait kasus tudingan
ijazah palsu Jokowi. Sebanyak, dua laporan telah dicabut pelapor. Sementara itu, empat laporan lainnya telah naik ke tahap penyidikan. Dari empat laporan itu, salah satunya dibuat oleh Jokowi.
Kini, polisi tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Jokowi melaporkan kasus ini atas dugaan penghasutan di muka umum dan
pencemaran nama baik, sesuai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. (Yon)