8 May 2025 23:33
Setelah bertahun-tahun mandek, pengesahan RUU Perampasan Aset kembali menemui titik terang. Presiden Prabowo menyampaikan dukungan agar RUU ini segera disahkan untuk mengembalikan aset yang digarong oleh para koruptor. Apalagi kerugian negara akibat korupsi nilainya semakin fantastis, mencapai raturan triliun rupiah dalam satu kasus saja.
RUU Perampasan Aset tidak kunjung dibahas dan disahkan DPR karena diduga adanya tarik-menarik kepentingan. Bahkan begitu Presiden Prabowo menyatakan dukungan, DPR merespons dengan memberikan syarat.
Seberapa serius pemerintah dan DPR mau menggolkan RUU Perampasan Aset ini? Apa saja tarik-menarik kepentingan dalam pengesahan RUU ini?