13 May 2025 08:29
Penugasan personel TNI untuk menjaga kantor kejaksaan menuai sorotan banyak pihak. Tugas itu dinilai bertolak belakang dengan prinsip umum kehadiran militer sebagai alat pertahanan negara.
Peneliti senior Imparsial Al Araf mengkritisi surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait pengerahan pengamanan kantor kejaksaan oleh personel TNI. Al Araf menilai penjagaan kantor kejaksaan oleh personel TNI itu bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Konstitusi.
"Panglima yang mendapat berdasarkan surat Telegram itu jelas secara hukum bertentangan dengan Undang-Undang TNI, bertentangan dengan Konstitusi, dan bertentangan dengan Undang-Undang Pertahanan dan Undang-Undang Kehakiman dan lainnya," kata Al Araf dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 13 Mei 2025.
Menurut Al Araf, saat ini Indonesia tidak dalam situasi darurat militer maupun darurat sipil. Sehingga, tidak diperlukan militer untuk menjaga keamanan, baik di kantor Kejaksaan Tinggi maupun kantor Kejaksaan Negeri.
Pengerahan 30 personel TNI untuk mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi dan 10 personel TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan Negeri dinilai berlebihan dan bertentangan secara hukum. Pengamanan internal di level kejaksaan dinilai cukup diwakili oleh satuan pengamanan internal kejaksaan tanpa pelibatan militer.
"Karena kondisi masih dalam situasi normal, tidak dalam situasi kondisi darurat militer ataupun dalam situasi darurat sipil,"
Baca juga: Pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI Dinilai Melanggar Konstitusi |