Poin-Poin Sidang Perdana Tom Lembong: Dakwaan Dibacakan, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

6 March 2025 14:33

Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat persetujuan impor gula pada periode 2015-2016.  

Usai persidangan, Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan pernyataan kepada awak media. Lembong menegaskan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak akurat dan tidak sesuai dengan realitas masalah yang ada.  
 

Baca Juga: Momen Tom Bersalaman dengan Anies Sebelum Sidang
 

Poin-Poin Dakwaan JPU

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Tom Lembong:  

1. Diduga memperkaya diri sendiri dan sembilan pihak lainnya yang menerima surat persetujuan impor.  

2. Diduga memperkaya pihak tertentu hingga ratusan miliar rupiah, termasuk PT Angels Product milik Tony Wijaya yang disebut menerima keuntungan sebesar Rp14,11 miliar.  

3. Tidak melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait sebelum menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah.  

4. Menerbitkan surat persetujuan impor tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.  

5. Tidak menunjuk BUMN untuk stabilisasi harga gula, melainkan memberi kewenangan kepada beberapa koperasi, termasuk Induk Koperasi Kartika dan
Pusat Koperasi Kepolisian RI (Puskopol).  

6. Memberikan tugas kepada PT PPI untuk pengadaan gula kristal putih melalui kerja sama dengan produsen gula rafinasi.  
 
Baca Juga: Tom Lembong Didakwa Sejumlah Pasal Terkait Impor Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar


Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi  

Di tengah persidangan, tim kuasa hukum Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan JPU. Beberapa poin utama dalam eksepsi tersebut antara lain:  

1. Dakwaan JPU dinilai tidak termasuk dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi (Tipikor), karena tidak merujuk pada pasal dalam Undang-Undang Tipikor.  

2. Kuasa hukum menyatakan bahwa kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan berasal dari transaksi sembilan perusahaan swasta. Bukan dari kebijakan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan.  

3. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam periode 2015-2016. Berbeda dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut angka Rp578 miliar.  

4. Terdapat ketidaksesuaian dalam rentang waktu penyelidikan, di mana awalnya kerugian negara dihitung dari 2015 hingga 2023. Namun dalam tahap penyidikan, rentang waktu dipersempit menjadi hanya 2015-2016.  

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong telah sesuai dengan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan pada periode tersebut.  

Anies Baswedan Hadir Beri Dukungan

Yang menarik dari sidang hari ini adalah kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, datang untuk memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong. Anies menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk membacakan eksepsi.  


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)