Ini 10 Pahlawan Nasional Baru Republik Indonesia

13 November 2025 14:20

Jakarta: Senin, 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar 'Pahlawan Nasional' kepada 10 tokoh baru. 

Surat keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Penganugerahan ini adalah upaya negara memberi pengakuan resmi kepada figur-figur yang berjasa dalam lintas bidang politik, buruh, hukum, diplomasi, dan militer.


Berikut 10 tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional:

  • Tokoh dari Jawa Timur, Abdurachman Wahid (Gus Dur)
  • Tokoh dari Jawa Tengah, Jenderal Besar TNI (Purn) Soeharto
  • Tokoh dari Jawa Timur, Marsinah
  • Tokoh dari Jawa Barat, Mochtar Kusumaatmaja
  • Tokoh dari Sumatra Barat, Hajjah Rahma El Yunusiyyah
  • Tokoh dari Jawa Tengah, Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo 
  • Tokoh dari NTB, Sultan Muhammad Salahuddin
  • Tokoh dari Jawa Timur, Syaikhona Muhammad Kholil 
  • Tokoh dari Sumatra Utara, Tuan Rondahaim Saragih
  • Tokoh dari Maluku Utara, Zainal Abidin Syah.
Presiden Prabowo memberikan penghargaan kepada ahli waris yang datang untuk mewakili, sebagai wujud penghargaan atas jasa-jasa besar yang telah diberikan oleh para pahlawan bagi bangsa dan negara.

"Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera," kata Prabowo.

Meski sudah 10 tokoh baru ditetapkan tahun ini, proses pengakuan sebagai Pahlawan Nasional tetap terbuka dan panjang. Ada 49 nama yang diusulkan, tapi cuma 10 yang dipilih Presiden Prabowo Subianto. 

Dari 49 nama yang diajukan ini, kebanyakan berasal dari hasil pembahasan 2024 dan 2025, namun ada juga yang diusulkan pada periode 2011 sampai 2023 dan memenuhi syarat untuk diajukan kembali.

Dasar hukum untuk pemberian gelar Pahlawan Nasional Adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2010.


Benefit sebagai Pahlawan Nasional

  1. Ahli waris keluarga pahlawan berhak mendapatkan tunjangan Rp50 juta per tahun
  2. Alhi waris juga mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan
  3. Pahlawan Nasional sendiri memiliki hak kehormatan atas tempat peristirahatan terakhir
  4. Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk:
  • tunjangan kesehatan
  • tunjangan hidup
  • tunjangan perumahan
  • tunjangan pendidikan

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)