Candra Yuri Nuralam • 18 April 2025 14:51
Jakarta: KPK mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, agar menjaga moge Royal Enfield yang dititipkan penyidik di rumahnya. Motor itu disita terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
“Pihak tertitip memiliki kewajiban menjaga barang bukti,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat, 18 April 2025.
RK tidak boleh mengubah, menjual, atau memindahtangankan motor tersebut. Semua biaya perawatan selama masa penitipan juga menjadi tanggung jawabnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk eks Dirut BJB Yuddy Renaldi. Negara diduga merugi hingga Rp222 miliar akibat penyelewengan dana iklan senilai Rp409 miliar. KPK juga menyita dokumen dari rumah RK serta Kantor BJB di Bandung.